KOMINPRO – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Bandung (Unisba) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan Webinar bertajuk “Pengawasan Persaingan Usaha Oleh KPPU dalam Masa dan Pasca Pandemi COVID-19”. Webinar yang diselenggarakan pada Selasa (30/7) tersebut menghadirkan Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, SE., Ph.D.. sebagai pembicara.
Di masa pandemic COVID-19 ini, Kodrat mengatakan, KPPU masih tetap fokus menjalankan tugasnya dalam upaya penegakan hukum pada bidang pesaingan usaha. Selama tiga bulan ke belakang, proses penanganan perkara di KPPU tetap dilaksanakan secara hati-hati dengan menghindari pertemuan tatap muka dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
“Hal yang sulit dilakukan saat masa pandemik adalah melakukukan proses pemeriksaan saksi. Karena mengandalkan IT dan pemeriksaan dilakukan secara virtual maka bahasa tubuh pelapor akan lebih sulit dianalisa oleh investigator,”ujarnya.
Terkait dengan terjadinya pandemi COVID-19 tersebut, KPPU memahami adanya kondisi darurat. Kondisi darurat ini tentunya membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan COVID-19 (seperti alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai produk dan jasa kesehatan lainnya), serta bagi pemenuhan kebutuhan komoditas pangan.
“Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaannya melalui mekanisme penunjukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat,”jelasnya.
KPPU menyadari dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran (baik besar, menengah, kecil bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini. Relaksasi penegakan hukum persaingan usaha dibutuhkan pada keadaan darurat tersebut. Salah satu bentuk relaksasi yang dilakukan adalah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif) untuk menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) setelah periode kebijakan bekerja dari rumah (work from home) berakhir.
Di masa mendatang KPPU akan mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi Pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, sekaligus menghimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku bisnis usaha secara sehat.
Selain menghadirkan Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, SE., Ph.D.. sebagai pembicara, Fakultas Hukum Unisba juga menghadirkan dua narasumber lain yakni Dosen FH Unisba, Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah III Bandung KPPY, Aru Armando, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Unisba, Dr. Efik Yusdiansyah, SH., M.Hum., mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengajak masyarakat melihat bagaimana penegakan dan persaingan usaha di tengah pandemi COVID-19 secara objektif dan terukur. Beliau mengatakan, dalam kacamata persaingan usaha, Indonesia merupakan pasar yang tumbuh secara progresif dari tahun ke tahun. Menurutnya dalam kondisi saat ini, masyarakat harus sadar tentang pentingnya isu pengegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. “Timbulnya pola baru dalam kegiatan bisnis dan industri tentu berpotensi memberikan gangguan dalam spectrum penengakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan untuk meraih keuntungan dalam persaingan usaha di tengah situasi pandemik COVID-19. Maka dalam situasi ini, perguruan tinggi diharapkan bisa menjadi laboratorium penelitian yang dapat memberikan input konkrit dalam mendukung tugas KPPU menjalankan penegakan hukum dan persaingan usaha di masa dan pasca pandemik COVID-19,” terangnya. (Feari)