Unisba Gelar Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual

KOMINPRO – Potensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di perguruan tinggi belum diberdayakan secara maksimal. Banyak dosen yang telah mengasilkan karya tapi lupa untuk mengurus hak-hak kekayaan intelektualnya. Padahal setiap dosen memiliki hak untuk melindungi hasil karyanya secara hukum agar tidak praktik terjebak pada praktik plagiarisme. Sadar dengan pentingnya hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung (Unisba) menyelenggarakan Coching Clinic Penyusunan Draft Paten, di Auditorium Unisba, Kamis (13/2).

Kegiatan yang dibuka Wakil Rektor II Unisba, Dr. Atih Rohaeti Dariah, SE., M.Si. diikuti 52 dosen yang diutus dari setiap fakultas. Warek II mengatakan, sebagai Universitas yang memiliki 10 Fakultas, Unisba berkomitmen tinggi untuk menghasilkan paten. Bahkan, pihak universitas berencana untuk memberikan penghagaan khusus bagi dosen yang berhasil mendaftarkan paten melalui karyanya.

“Proses pengajuan paten tidak mudah dan sederhana karena ini berangkat dari research, kemudian harus teruji melalui penilaian Direktorat  Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Maka sebagai bentuk support kami Univeritas berencana untuk memberikan hadiah bagi mereka yang berhasil meraih hak paten,”ujarnya.

Warek II mengatakan, Unisba dikarunia sumber daya manusaia (SDM) yang cukup banyak sehingga sangat berpotensi besar dalam menghasilkan paten, terutama Fakultas, MIPA, dan Kedokteran yang berkaitan erat dengan teknologi.  Menurutnya Unisba harus mulai membangun kultur research university yang paradigmanya bergerak  berdasarkan pengetahuan dan kemudian dikembangkan menjadi produk atau inovasi. Warek II berharap, Ke depan Unisba bisa lebih bersinergi dengan masyarakat dan dapat membangun kerja sama yang lebih luas dengan dunia industri.

Sementara itu, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Dra. Dede Mia Yusanti, M. L. S mengatakan proses perolehan paten bukan hal yang terlalu sulit jika orang tersebut tahu prinsip-prinsipnya. Menurutnya,semakin sering seseorang membuat deskrpisi paten maka kemampuannya akan semakin terasah dan memudahkan penyusunan draft paten di masa mendatang.

“Saat menyusun draft paten kita tidak boleh menyerah di awal. Lihat contoh deskripsi paten di berbagai publikasi paten di seluruh dunia sebagai referensi untuk memudahkan langkah awal,”ujarnya.

Dia mengatakan, ada beberapa invensi yang tidak dapat diberi paten. Pertama invensi yang bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Kemudian, paten tidak berlaku jika berkaitan dengan metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, yang diterapkan pada manusia atau hewan. Selain itu, dia menjelaskan bahwa paten juga tidak dapat diberikan pada teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

“Berdasarkan pasal 9 tentang UU Paten metode pemeriksaan atau pengobatan tidak bisa dipatenkan. Begitupun jika ada rumus matematika maka itu tidak bisa dipatenkan, kecuali jika rumus tersebut digunakan untuk menentukan kecepatan mesin, itu bisa karena ada dalam  satu claim. Jadi bukan rumus matematikanya yang dipatenkan,”ujarnya.

Dia menambahkan, paten juga tidak dapat diberikan kepada makhluk hidup, kecuali jasad atau mikroorganisme. Selain itu, paten tidak dapat diberikan pada proses biologis yang esensial  untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis. (Feari)

Press ESC to close