Penyandang Disabilitas Miliki Hak Peroleh Pendidikan Tinggi

KOMINPRO-Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya hingga ke jenjang perguruan tinggi. Untuk itu, setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi penyandang disabilitas dengan membentuk Unit Layanan Disabilitas di perguruan tingginya.

Demikian disampaikan Dr. Asep Dudi S., S.Ag., M.Pd. dalam menyampaikan materi “Akses Pendidikan Penyandang Disabilitas” dalam kegiatan Kajian “Efektivitas Akses Pendidikan Kaum Disabilitas” yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan & Kebudayaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Tarbiyah & Keguruan Unisba di Aquarium Unisba, pada Jumat (27/12).

Dia mengatakan, pada proses pembelajaran di perguruan tinggi, penyandang disabilitas akan memperoleh pendidkan khusus yang dilaksanakan secara inklusif, serta diatur dalam peraturan akademik disetiap perguruan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi yang inklusif harus memiliki sarana prasaran yang memadai, terdiri dari lift pada gedung berlantai dua atau lebih; pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara; lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda; jalur pemandu (guiding block) dijalan atau koridor di lingkungan kampus; peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; serta media dan sumber belajar khusus.

Dikatakannya, penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi ke perguruan tinggi harus diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Selain itu, perguruan tinggi harus menyediakan cara dan alat khusus yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam memudahkannya mengikuti seleksi tersebut.

Disamping itu, pergutuan tinggi harus memfasilitasi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) nya untuk memiliki kemampuan dalam memahami, menguasai, dan menerapkan teknik pembelajaran serta pelayanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Dia menjelaskan, yang dibutuhkan penyandang disabilitas adalah aksesibilitas, yaitu kemudahan yang disediakan guna mewujudkan kesamaan kesempatan. “Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia, serta kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan,” ungkapnya.

Dengan demikian, kesiapan perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan inklusif harus mengacu kepada Undang – Undang (UU) No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Rencana Induk Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2019. (Yusuf/Eki)

Press ESC to close