KOMINPRO – Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unisba menggelar Konferensi Nasional Hukum Keperdataan VI dan Kongres APHK 2019 pada 22-24 Oktober di Kampus Utama Unisba. Konferensi ini diikuti oleh pengajar hukum keperdataan (anggota APHK) dari berbagai perguruan tinggi negeri/swasta di Indonesia, para praktisi, akademisi, pengamat hukum, serta undangan dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Konferensi ini diselenggarakan dengan dua format kegiatan yaitu Plenary session dan Parallel session. Pada Plenary session, narasumber yang terdiri dari 36 orang guru besar di bidang hukum keperdataan, memaparkan materi yang berkenaan dengan hukum perdata. Sementara pada Parallel session, kegiatan diisi oleh para pengajar hukum keperdataan dari perguruan tinggi di Indonesia yang makalahnya telah lolos seleksi Call for Papers. Tercatat sebanyak 110 peserta dinyatakan lolos dalam tahap seleksi tersebut.
Ketua Penyelenggara, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum. mengatakan, Konferensi Nasional Hukum Keperdataan VI merupakan tugas dan tanggung jawab APHK sebagai asosiasi profesi dalam mengembangkan ilmu hukum, khususnya keperdataan. Prof. Neni berharap, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Konferensi keenam ini dilaksanakan dalam rangka ikhtiar APHK menyusun RUU Hukum Perikatan Nasional. Oleh karena itu konferensi saat ini mengambil tema pemantapan penyusunan akademik RUU perikatan,” ujarnya.
Pada Konferensi ke VI ini akan dilaksanakan Pengesahan Naskah Akademik RUU Hukum Perikatan yang telah lama disusun oleh Tim Perumus. Selain itu juga akan diselenggarakan Kongres APHK dengan agenda pemilihan Ketua Umum APHK Periode 2019-2021.
Ketua APHK, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.H., mengatakan, tujuan utama pembentukan APHK tercantum dalam visi dan misinya, yaitu memfasilitasi para pengajar hukum keperdataan dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi untuk mendorong dilakukannya pembaharuan hukum perdata nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia APHK telah melakukan berbagai upaya salah satunya membuat standardisasi konten kurikulum mata kuliah keperdataan yang mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat saat ini.
Selain itu, dia menuturkan APHK juga selalu berupaya mendorong setiap anggotanya untuk meningkatkan kualitas dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan penelitian dan publikasi di bidang hukum keperdataan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendorong dilakukannya pembaharuan hukum perdata nasional.
“Kami berharap, para akademisi yang tergabung dalam APHK dapat menjadi salah satu motor penggerak dalam memberikan motivasi kepada para pengambil kebijakan untuk turut memberikan perhatian terhadap pembaharuan hukum perdata nasional. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi diberlakukannya pasar bebas di masa yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH., mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi APKH saat ini adalah bagaimana menghasilkan kurikulum mata kuliah keperdataan, yang relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, Prof. Edi berharap penyelenggaraan kegiatan ini dapat mengukuhkan sikap para anggota APHK untuk ikut serta menciptakan tatanan hukum keperdataan yang mempunyai spirit keindonesiaan.
“Ini adalah sebuah moment yang patut kita syukuri. Mengingat menghadirkan sebuah komunitas dosen yang berjumlah 500’an bukan pekerjaan mudah jika bukan terikat satu tujuan. Insya Allah kegiatan ini akan mengukuhkan sikap APHK untuk ikut serta menciptakan tatanan hukum keperdataan yang mempunyai spirit keindonesiaan, khususnya pemantapan penyusunan naskah akademik, RUU perikatan yang sekaligus menjadi tema besar dalam konferensi ini,”terangnya. (Feari)